MEMBANGUN BERSAMA DESA KRAJAN YANG BERKEMAJUAN
Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa Krajan baik secara individu maupun kelembagaan sehingga 6 ( enam ) tahun ke depan Desa Krajan mengalami suatu perubahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan.
Proses penyusunan RPJM Desa Krajan sebagai Pedoman Program kerja Pemerintah Desa Krajan, ini dilakukan oleh Lembaga-lembaga tingkat Desa dan Perwakilan warga Masyarakat Desa Krajan maupun pihak-pihak yang berkepentingan RPJM Desa adalah Pedoman program kerja untuk masa 6 tahun kedepan yang merupakan turunan dari sebuah cita – cita yang ingin dicapai di masa depan oleh segenap warga masyarakat Desa Krajan. Cita-cita masa depan sebagai tujuan jangka panjang yang ingin diraih Desa Krajan merupakan arah kebijakan dari RPJM Desa yang dirumuskan setiap 8 (delapan) tahun sekali.
Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 8 ( delapan ) tahun ke depan diharapkan proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, siltap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Intensif RT/RW dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa Krajan dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi.
Visi tersebut mengandung pengertian bahwa cita-cita yang akan dituju oleh Pemerintah Desa Krajan di masa 2 (dua) tahun mendatang adalah pembangunan keberlajutan dari kegiatan 6 (tahun) sebelumnya yang belum bisa terlaksana.
Hakekat Misi Desa Krajan adalah merupakan penjabaran dari Visi yang lebih operatif daripada Visi dengan harapan akan menunjang keberhasilan sebuah visi serta dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan situasi dan kondisi lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai Visi Desa Krajan.
Untuk meraih Visi Desa Krajan seperti yang sudah dijabarkan di atas, dengan mempertimbangan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Desa Krajan sebagai berikut: